Selamat Datang di GMCJ ( Gas Mangkat CB Jogja )


Assalamualaikum Wr Wb

Salam Sejahtera,



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkah yang diberikan  sehingga kita masih bisa berkarya dan menjalankan aktifitas sehari-hari. Semoga keberadaan kita terus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

Sebagaimana diketahui, GAS MANGKAT CB JOGJA (GMCJ) merupakan organisasi hobi yang diharapkan dapat membantu dan mengembangkan kedisiplinan berlalu lintas, memberikan kontribusi melalui kegiatan sosial hingga mendukung promosi  pariwisata daerah di seluruh Indonesia.

Berlandaskan kebersamaan dengan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam etika berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun Misi GMCJ antara lain adalah Menjadikan GMCJ ( Gas Mangkat CB Jogja )sebagai club motor yang bersifat positif dan berorientasi pada sikap yang professional



Saudaraku para Bikers,



Pada kesempatan ini marilah kita bersama-sama menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan GMCJ melalui sikap santun, rendah hati, penuh disiplin, menjaga ketertiban dan juga berjiwa besar dengan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekaligus turut berpartisipasi mempromosikan daerah pariwisata seluruh Indonesia.



Maka dari itu, Saya memiliki komitmen untuk mengembangkan GMCJ melalui berbagai program kegiatan dan aktivitas dengan memberdayakan kemampuan dari rekan-rekan anggota GMCJ di seluruh Indonesia. Saya optimis dan yakin komitmen ini dapat terwujud dengan dukungan penuh dari rekan-rekan anggota.



Satu hal yang patut dikedepankan sebagai program utama adalah menciptakan citra positif kepada masyarakat tentang keberadaan GMCJ dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kegiatan GMCJ. Karena itu, sepantasnya jika Saya memasang motto “No complain, No Accident” sebagai pedoman bersama bagi seluruh anggota GMCJ.



Para Bikers yang saya cintai,



Mengelola dan mengurus organisasi sebesar GMCJ ini tentu membutuhkan komitmen yang kuat dari pengurus maupun anggota agar organisasi bisa semakin berkembang, berkontribusi, dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.



Karena itu, dalam kesempatan ini, saya harap para pengurus pusat dan daerah serta seluruh anggota GMCJ saling bergandeng tangan, berkomunikasi efektif, dan menyatukan gerak langkah agar setiap kegiatan GMCJ dapat pula dirasakan oleh masyarakat.



Semoga keberadaan GMCJ di masa mendatang, dengan didukung media komunikasi seperti website GMCJ ini, bisa semakin bermanfaat secara positif dan nyata bagi anggota GMCJ, para Bikers, dan masyarakat umum.






AD ( Anggaran Dasar )



ANGGARAN DASAR
“GAS MANGKAT CB JOGJA”

BAB I

Pasal 1 : Nama
                                “GAS MANGKAT CB JOGJA”
Pasal 2 : Waktu dan tempat kedudukan
              Organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” berdiri pada :
                                Hari                                      : Sabtu
                                Tanggal                                 : 19 November 2011
                                Tempat                                 : Kalimanjung. RT:05  RW:   
                                                                              Ambarketawang gamping    sleman.DIY

BAB II

Pasal 3 : Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi “CB” ada ditangan anggota dan musyawarah seluruh anggota
Pasal 4 : Azas
                        " PANCASILA "
Pasal 5 : Sifat
     Organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” berorientasi pada sosial kemasyarakatan yang melaksanakan amanah anggota dan partisipasi dari anggota, bukan perolehan kekuasaan 
dan menguasai anggota.


BAB III

Pasal 6: Tujuan
             Menyelenggarakan kegiatan untuk :
                                                1. Jambore.
                                                2. Touring.
                                                3. kegiatan sosial.
Pasal 7: Usaha
             Guna mencapai tujuan maka organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.       Menyelenggarakan kegiatan iuran wajib rutin bagi anggota.
b.      Menyelenggarakan usaha lain yang sesuai kedudukan dan perkembangan organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA”.

BAB IV

Pasal 8: Lambang
                Lambang organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA”.
                               

 
BAB V

Pasal 9: Fungsi peranan dan prinsip
a.       Pertemuan rutin/arisan 1 bulan.
b.      Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.       Organisasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
-  Keanggotaan bersifat sukarela.
-    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.


BAB VI

Pasal 10: Anggota
               Keanggotaan organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA”
a.       Anggota yang ada di DIY dan diluar DIY.
b.      Organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” dinyatakan sah/tanda tangannya dinyatakan sah sejak dicatat dalam buku atau daftar anggota.
c.       Organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” Tidak dapat dipindah tangankan.


BAB VII

Pasal 11: Struktur Organisasi
               Menjelaskan urutan-urutan dan keterkaitan peserta kedudukan, keberadaan / downline anggota.
Pasal 12: Kekuasaan dan wewenang
               1. Kekuasaan dan wewenang organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” dipegang oleh    
                   musyawarah anggota.
                2. Musyawarah anggota merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi                                                   “GAS MANGKAT CB JOGJA”.
               
Pasal 13 : Kepemimpinan
                1. Kepemimpinan organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” dipegang oleh 1 (satu) orang ketua.
                2. Kepengurusan organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” terdiri dari :
                                a. Dewan Pembina.
                                b. Dewan Pengurus.
                                c. Badan Pelaksana.


BAB VIII

Pasal 14 : Keuangan atau harta benda
                1. Iuran anggota.
                2. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat (simpan pinjam, jual kaos, dll)
                3. Sumbangan yang tidak mengikat.


BAB IX

Pasal 15 : Perubahan anggaran dasar dan pembubaran
                Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota atau musyawarah luar biasa.


BAB X

Pasal 16 : Pembubaran
                1. Pembubaran organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” hanya dapat dilakukan dalam suatu                     musyawarah luar biasa.
                2. Dalam hal pembubaran organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” maka kekayaan hak 
                    milik organisasi “GAS MANGKAT CB JOGJA” akan diputuskan didalam musyawarah 
                    luar biasa.


BAB XI
Pasal 17: Peraturan Peralihan
               Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada serta berlaku selama belum ada perubahan dan 
               tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XII

Pasal 18 : Penutup
                1. Hak-hak yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga.
                2. Anggaran dasar ini berlaku tidak ditetapkan.











TUJUAN DAN VISI MISI



TUJUAN DAN VISI MISI
GMCJ ( GAS MANGKAT CB JOGJA )
Tujuan

            GMCJ ( Gas Mangkat CB Jogja )didirikan dengan tujuan untuk menghimpun anggota dan menyalurkan kegemaran berkendara motor khususnya Motor CB di JOGJAKARTA serta mengutamakan rasa kekeluargaan, kesetiakawanan, tertib berkendara dan berlalu-lintas, disiplin organisasi dan peraturan hukum yang berlaku.

Visi
  1. Sebagai assosiasi untuk mengembangkan dan memperkenalkan dunia otomotif.
  2. Menjadi organisasi yang memiliki kesadaran sosial tinggi.
  3. Mempererat tali persaudaraan antar club motor khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya.
  4. Menjadikan GMCJ ( Gas Mangkat CB Jogja )sebagai wadah otomotif yang bermuatan positif.
  5. Diharapkan untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam etika berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Berlandaskan kebersamaan dengan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan serta berusaha membantu menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia dengan cara memberi contoh yang baik bagi pengguna jalan lewat perilaku ‘safety riding’.
Misi
  1. Menjaga tali persaudaraan antar sesama club otomotif khususnya dan masyarakat pada umumnya  dan mewadahi komunikasi dan interaksi antara sesama dan pengendara ataupun pencinta Honda.
  2. Menghimpun dan mempersatukan semua pengguna sepeda motor Honda pada khususnya dan sepeda motor jenis lain pada umumnya
  3. Mengubah citra negatif tentang komunitas motor yang telah melekat di masyarakat.
  4. Menjadikan GMCJ ( Gas Mangkat CB Jogja ) sebagai club motor yang bersifat positif dan berorientasi pada sikap yang professional.
  5. Menciptakan kebersamaan yang solid antar manusia pada umumnya dan kepedulian terhadap lingkungannya.
  6. Turut ikut dalam FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) dengan tujuan membantu terciptanya kesadaran dan perilaku berkendara yang aman, dengan cara membantu mensosialisasikan program ‘Safety Riding’ guna terciptanya Keselamatan, Ketertiban dan Panutan yang baik untuk berlalu lintas.